Langsung ke konten utama

Beramal Dengan Hadits Dho'if (pada Fadho ilul A'mal)



Hukumnya sunat selama ia bukan hadis maudhu’.


Syeikh Imam Muhyiddin an-Nawawi dalam Kitab al-Azkar halaman 7 telah berkata :

قال العلماء من المحدثين والفقهاء وغيرهم يجوز ويستحب العمل فى الفضائل والترغيب والترهيب بالحديثالضعيف مالم يكن موضوعا وأما الأحكم كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك فلا يعمل فيها إلا بالحديث الصحيح اوالحسن إلا أن يكون في إحتياط في شيء من ذلك .
ألأذكر .

Artinya :
Telah berkata Ulama dari kalangan Muhadditsin (ahli hadits), Fuqaha’ (ahli fiqh) dan lainnya, boleh dan disunnahkan beramal dalam fadhoil dan targhib serta tarhib dengan hadis dho’if selama ia bukan hadits maudhu’(hadits palsu)
Dan ada pun ahkam (hukum-hakam) seperti halal-haram, jual beli dan nikah, talak dan lainnya maka tidaklah boleh diamalkan padanya melainkan dengan hadis shohih atau hasan. Kecuali sekiranya dalam urusan ihtiyath pada sesuatu dari hukum demikian itu.



Tersebut pula dalam  ad-Durrarul-Muntasiroh fi-Ahadisil-Musytahirah oleh al-Imam Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuti pada Hamisy al-Fatwal-Hadisiyyah halaman 14 sebagai berikut :

عن عمر بن عبدالعزيز قال ؛ ما سرنى لو أن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم لم يختلفوا لأنهم لو لم يختلفوا لم تكن رخصة .

Artinya :
Dari (Khalifah) Umar bin Abdul ‘Aziz telah berkata ; “Tidaklah menyenangkan ku sekiranya para sohabat Nabi Muhammad S.A.W. tidak berselisih pendapat karena sekiranya mereka tiada perselisihan pendapat maka tidaklah beroleh rukhsah (kemudahan).



Perhatikanlah kata-kata Syeikh Ibnu Ruslan dalam Zubat :

والشافعي ومالك نعمان  * واحمدبن حنبل سفيان

وغيرهم من سائرالأئمة * على هدىوالإختلاف رحمة                                            

Maksudnya :

‘Dan Imam Syafi’i Imam Malik, Nu’ man (Imam Hanafi), dan Imam Ahmad Hanbal dan Sufyan (atSauri) dan lain-lainnya (yang seumpama mereka) itu terdiri dari Imam-imam (pemimpin ilmu) yang berada dalam petunjuk Tuhan  dan ikhtilaf diantara mereka itu adalah rahmat.’


Kesimpulan :

  1. Hadits Dho’if adalah sunat diamalkan dan digunakan pada perkara-perkara fadhoil-ul-a’mal. Bagi individu atau golongan yang tidak ingin mengamalkannya, tidak perlu memperdebatkan atau menyalahkan pengamalnya.

  1. Hadits Dho’if juga dijadikan rujukan pada masalah khilafiyah, furu’ atau cabang dalam qodhiyyah untuk mendapatkan ijtihad yang bersifat ihtiyath dan bukan bersifat Qathi’.


  1. Masalah yang bersifat khilafiyyah, ijtihadiyyah adalah masalah furu’iyyah yang merupakan perbedaan diantara para Ulama Mujtahidin dan membolehkan kita memilih ijtihad (bertaklid kepada mereka) yang perlu diikuti, karena saat ber-ijtihad sesungguhnya mereka (ulama) mendapat petunjuk dari ALLAH.

  1. Hadits Dho’if tidak boleh dijadikan hujjah pada perkara / hukum yang Qathi’. Hanya al-Quran, Hadits Sohih dan Hadits Hasan saja yang dapat digunakan untuk menentukan hukum perkara Qothi’.


  1. Masalah yang disepakati oleh para Ulama Mujtahidin disebut sebagai Ittifaq / Ittifaqiyyah dan Ijma’.

(Sumber disalin dari share di socmed)

-----

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafakur Liar Seorang Pensyi'ar

Setiap orang mempunyai tujuan terhadap apa yang dilakukannya. Ia selalu berharap apa yang dilakukannya dapat menuai hasil. Begitupun sebagai seorang manusia yang percaya kepada fana-nya kehidupan dunia, maka ia akan berbuat untuk mendapatkan hasil untuk kekalnya hidup di akhirat. Termasuk di dalamnya kehidupan seorang pensyi’ar ilmu Allah. Ia berharap ilmu yang disyi’arkannya menjadi pendulang amal ibadah baginya sebagai bekal kehidupan akhirat. Hal itu akan terwujud selama orang-orang yang telah menerima syi’ar ilmu itu, memahami dan melaksanakan apa-apa yang telah disampaikan dalam ilmu itu. Untuk itu perlu ketaatan dalam pelaksanaannya dikarenakan untuk menggapai kefahaman diperlukan proses. Agar proses itu berjalan, maka seorang pensyi’ar harus mengolah taktik dan strategi syi’arnya dalam bentuk program-program yang terencana agar ilmu yang disyi’arkannya tersampaikan dengan utuh. Hal yang sangat berbahaya bila ilmu yang disampaikan tidak difahami dengan utuh, yaitu berupa...

Memperlihatkan Dalam Beribadah

Ibadah sudah seharusnya diperlihatkan, dipertontonkan, dan dipertunjukkan. Sehingga dapat dipastikan bahwa kita sedang ibadah.Dengan ditunjukkannya ibadah kita, maka akan menaikkan kualitas dari nilai ibadah tersebut. Sudah saatnya bagi kita semua untuk memperlihatkan dan menunjukkan pelaksanaan ibadah agar disebut orang yang taat dan bertaqwa. Dimulai dari akan beribadah, sudah harus diniatkan untuk memperlihatkannya. Pada saat melakukannya, berusahalah apa yang kita lakukan dilihat. Lakukan secermat-cermatnya hingga semua proses ibadah itu diperhatikan. Setelah selesai, nyatakan sekuat-kuatnya bahwa kita selesai beribadah. Perlihatkan ibadah kita....... ....... Perlihatkanlah kepada ALLAH SWT. Hanya kepada ALLAH. Berusahalah untuk menunjukkan, memperlihatkan, mempertontonkan ibadah kita kepada ALLAH. Tunjukkan yang terbaik yang bisa kita lakukan pada saat beribadah. Tunjukkan bahwa tidak ada aktifitas lain yang kita lakukan, tidak ada tujuan yang kita maksudkan, tiada keinginan lain ...

HADITS 36 – JANGAN MEMPERSULIT URUSAN ORANG LAIN

Hadits Arba'in An Nawawi Terjemah hadits : Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya. Siapa yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, akan Allah mudahkan baginya jalan ke syurga. Sebuah kaum yang berkumpul di salah satu rumah Allah membaca kitab-kitab Allah dan mempelajarinya diantara mereka, niscaya akan diturunkan kepada mereka ketenangan dan dilimpahkan kepada mereka rahmat, dan mereka dikelilingi malaikat serta Allah sebut-sebut mereka kepada makhluk disisi-Nya. Dan siapa yang lambat amalnya, hal itu tidak akan di...