Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Menjamak Sholat

Dari Anas berkata : Rasulullah saw. Jika telah berangkat musafir sebelum tergelincir matahari, maka ia mengakhirkan sholat zhuhur kepada waktu ashar. Kemudian ia turun dengan menjamakkan kedua sholat tersebut. Maka jika matahari tergelincir sebelum berangkat, maka ia bersholat zhuhur kemudian naik kendaraannya (HSR. Bukhari) Keterangan hadits:   Khusus untuk sholat yang dapat di jamak, yaitu Zhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya. Apabila berangkat musafir sebelum berkumandang azan untuk sholat pertama (Zhuhur atau Maghrib), maka kedua sholat dijamak yaitu sholat pertama dilakukan pada waktu sholat kedua (Ashar atau Isya). Bila berangkat musafir setelah berkumandangnya azan untuk sholat pertama, maka sholat dilakukan tetap sesuai waktunya masing-masing. Wallahu a'lam -----

Bersedekah Atas Nama Orang yang Meninggal

Dari Aisyah : Bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw. : "Sesungguhnya ibuku meninggal tiba-tiba dan aku menyangka kalau dia bisa bercakap dia akan mengatakan tentang sedekah. Apakah ada ganjarannya jika aku bersedekah untuk dia?" Nabi menjawab: "Ya." (HSR. Bukhari) -----

Tunduk Dan Patuh Kepada Rambu Allah

Lihatlah rambu lalu lintas dibawah ini : Orang tidak akan melalui jalan dari arah depan rambu ini. Bukan karena takut kepada rambunya, tetapi kepada hukum yang menjadi isi dari rambu tersebut. Hukum yang terkandung pada rambu itu menuntut kita taat dan patuh agar kita aman dan selamat dalam perjalanan juga tidak mennyebabkan timbulnya resiko dan kesulitan. Bila kita berani melanggar rambu ini, maka tentu kita harus siap menghadapi akibat dari pelanggaran kita ini. Mulai dari kena tilang polisi hingga resiko kehilangan nyawa.  Hal diatas adalah sekedar gambaran betapa pentingnya mematuhi rambu-rambu yang telah ada. Terlebih dengan rambu-rambu yang diberikan oleh Allah kepada kita. Tidak hanya selamat di perjalanan dunia, juga di perjalanan menuju akhirat. Rambu-rambu seperti : wajib sholat, wajib shaum, wajib dzakat, melarang berjudi, minum khamr, mencuri, dan lain lain, yang tercantum dalam Al Quran dan Hadits   Implikasi dari pelanggaran terhadap rambu-rambu