Dari Anas berkata : Rasulullah saw. Jika telah berangkat
musafir sebelum tergelincir matahari, maka ia mengakhirkan sholat zhuhur kepada
waktu ashar. Kemudian ia turun dengan menjamakkan kedua sholat tersebut.
Maka jika matahari tergelincir sebelum berangkat, maka ia
bersholat zhuhur kemudian naik kendaraannya
(HSR. Bukhari)
Keterangan hadits:
Khusus untuk sholat yang dapat di jamak, yaitu Zhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya.
Apabila berangkat musafir sebelum berkumandang azan untuk sholat pertama (Zhuhur atau Maghrib), maka kedua sholat dijamak yaitu sholat pertama dilakukan pada waktu sholat kedua (Ashar atau Isya).
Bila berangkat musafir setelah berkumandangnya azan untuk sholat pertama, maka sholat dilakukan tetap sesuai waktunya masing-masing.
Wallahu a'lam
-----
Komentar
Posting Komentar