Malik telah menceritakan kepada kami, dari Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, bahwa ia pernah mendengar Urwah ibnu Zubair bercerita :
Aku masuk menemui Marwan ibnul Hakam, lalu kami saling mengingatkan hal-hal yang membatalkan wudhu'. Marwan mengatakan, "Karena memegang zakar, wajib wudhu'." Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hadits itu." Marwan berkata, "Busrah binti Shafwan telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, 'Apabilaseseorang diantara kalian memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.'
Sulaiman ibnu Amr dan Muhammad ibnu Abdullah telah menceritakan kepada kami, dari Yazid ibnu Abdul Malik Al Hasyimi, dari Sa'id ibnu Abu Sa'id, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda :
Apabila seseorang diantara kalian memegang kemaluannya dengan tangannya, sedangkan antara tangan dengan kemaluannya tidak ada suatu penghalang pun, maka hendaklah ia berwudhu'.
Abdullah ibnu Nafi' dan Ibnu Abu Fudaik telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Uqbah ibnu Abdur Rahman, dari Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Tsauban yang menceritakan, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
Apabila seseorang diantara kalian memegangkan tangannya ke kemaluannya, hendaklah ia berwudhu'.
Ibnu Nafi' menambahkan, "dari Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Tsauban, dari Jabir, dari Nabi Saw." Lalu ia menyebutkan hadits yang sama.
Imam Syafi'i mengatakan, " Aku telah mendengar bukan hanya dari seorang huffadz saja. mereka meriwayatkan hadits ini tanpa menyebutkan nama sahabat Jabir r.a.
Al Qasim ibnu Abdullah telah menceritakan pada kami - aku menduganya - Ubaidillah ibnu Umar, dari Al Qasim ibnu Muhammad, dari Aisyah yang mengatakan :
Apabila wanita memegang kemaluannya, maka ia harus berwudhu'
Musnad Syafi'i Juz 1 Hal 57-59
Komentar
Posting Komentar