Malik telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya yang mengatakan :
"Ciuman seorang lelaki kepada istrinya atau rabaan dengan tangannya termasuk dalam pengertian mulaamasah (saling bersentuhan), maka barangsiapa yang mencium istrinya, atau meraba dengan tangan, wajib melakukan wudhu'.
Musnad Syafi'i Juz 1 Hal 57
Komentar
Posting Komentar