Langsung ke konten utama

Postingan

Marah Adalah Perbuatan Zalim

 لَّاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ  Tidak ada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim." (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 87) Potongan ayat ini lebih dikenal sebagai do'a Nabi Yunus saat beliau berada dalam mulut ikan yang sangat besar (paus?). Setelah beliau meninggalkan umatnya, lalu ikut dalam perjalanan sebuah kapal laut. Setelah terjadinya badai yang mengamuk mengombang-ambingkan kapal, kemudian dilakukanlah undian oleh awak kapal yang hasil akhirnya adalah beliau ditetapkan sebagai orang yang harus keluar dari kapal laut menceburkan diri ke dalam samudera yang sedang menggelora. Ilustrasi : Kapal dalam Badai Ikhwal beliau berada pada tempat tersebut dijelaskan dalam keseluruhan ayat : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: وَ ذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَا ضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّـقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَا دٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُن...

Ciuman Suami Kepada Istrinya Membatalkan Wudhu'

 Malik telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya yang mengatakan : "Ciuman seorang lelaki kepada istrinya atau rabaan dengan tangannya termasuk dalam pengertian mulaamasah (saling bersentuhan), maka barangsiapa yang mencium istrinya, atau meraba dengan tangan, wajib melakukan wudhu'. Musnad Syafi'i Juz 1 Hal 57

Tidur Yang Tidak Membatalkan Wudhu'

Malik telah menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar Bahwa ia pernah tidur sambil duduk, kemudian sholat tanpa berwudhu lagi. Orang yang terpercaya telah menceritakan kepada kami, dari Humaid, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan : Dahulu para sahabat Rasulullah Saw. menunggu sholat Isya, lalu mereka tertidur - aku menduganya mengatakan - dalam keadaan duduk hingga kepala mereka terantuk-antuk, kemudian mereka sholat tanpa berwudhu lagi. Orang yang terpercaya telah menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah ibnu Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan : "Barangsiapa yang tidur dengan berbaring, wajib baginya melakukan wudhu lagi, dan barangsiapa yang tidur dengan duduk, maka tidak wajib mengulangi wudhu baginya." Penjelasan : Dikatakan demikian karena tidur dengan merebahkan diri tidak dapat menahan keluarnya angin (kentut), lain halnya tidur dengan posisi duduk, angin (kentut) dapat tertahan. Musnad Syafi'i Juz 1 hal 56-57