Jika kamu berbicara (menyampaikan ucapan) tentang sesuatu perkara kepada suatu
kaum padahal perkara itu tidak terjangkau (tidak dipahami) oleh akal pikiran
mereka, niscaya akan membawa fitnah di kalangan mereka.
(HR. Muslim)
-----
(HR. Muslim)
-----
Komentar
Posting Komentar