Langsung ke konten utama

Malangnya Nasibmu Wahai Faqir Miskin



Sudah tanggal 13 Dzulhijjah, sudah 3 hari terlewat dari hari ‘Idul Adha 1433H. Hari yang mana nama lainnya adalah ‘Idul Qurban ini, adalah hari dimana umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan qurban dari orang-orang yang mampu.

Sedianya daging dari hasil penyembelihan tersebut adalah untuk orang-orang faqir miskin sebagai orang yang berhak atasnya. Sebagaimana zakat fitrah maka daging qurban ini disalurkan kepada faqir miskin adalah sebagai pemberi rasa gembira bagi mereka disaat hari raya ‘Idul Adha ini.

Tetapi sayangnya, sebagaimana zakat fitrah pula, banyak hal-hal yang tidak elok dilakukan oleh para penyelenggara penyembelihan hewan qurban. Daging sembelihan yang seharusnya disampaikan kepada para faqir miskin malah diberikan kepada orang-orang yang notabene mampu. Lihatlah penyembelihan yang dilakukan di komplek-komplek perumahan dimana daging qurban justru banyak beredar disekitar penghuni komplek yang sebenarnya mereka mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari dan masih dapat makan 3 kali sehari. Yang terjadi bahkan apabila mereka tidak memperoleh daging qurban, mereka kecewa dan protes kepada panitia qurban atas kejadian tersebut. Memang dibolehkan bagi yang berqurban untuk makan sedikit. Sedikit bukan banyak. Sebagaimana firman Allah :

… supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.

(Al Hajj : 28)


Begitu juga apabila faqir miskin mendapatkan haq nya, tetapi mereka mendapatkan sedikit dibanding yang diberikan panitia kepada orang mampu. Bahkan banyak terjadi justru panitia mendapat jauh lebih banyak bahkan lebih baik dibanding yang diberikan kepada faqir miskin. Panitia mendapatkan daging dan jeroan yang bagus-bagus, sedangkan faqir miskin mendapatkan tulang-tulang dan sedikit daging beserta jeroan sisa.

Hal lain adalah penjagal atau penyembelih hewan qurban yang biasanya di kota-kota diberikan ongkos menyembelih yang diperoleh dari orang yang berqurban. Para penyembelih ini masih saja meminta bagian daging qurban, bahkan tidak sedikit memisahkan bagian dari hewan qurban, seperti kepala dan kulit, untuk mereka pribadi. Dapat dikatakan bahwa para penyembelih itu dibayar atas apa yang dilakukannya, maka tidak seharusnya mereka minta bagian daging qurban berdasar atas penyembelihan itu. Terkecuali para penyembelih itu memang termasuk orang yang berhaq menerima.

Begitu pula dengan bagaimana memperlakukan kulit dari hewan qurban. Seluruh bagian hewan qurban adalah shodaqoh dari yang berqurban bagi faqir miskin, bahkan hingga bulu-bulu hewan tersebut. Tidak seharusnya sebagian dari hewan qurban itu dijual, termasuk kulitnya. Dikebanyakan penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban, kulit-kulit dijual dengan alasan tidak akan berguna bagi faqir miskin. Asumsi panitia yaitu “masa iya kulit juga dipotong-potong kemudian dibagikan juga? Itu tidak berguna. Lebih baik dijual lalu hasilnya dimasukkan kas masjid.”.

Ada juga yang memberikan kulit-kulit hewan qurban kepada para penyembelih sebagai upah.

Telah jelas dan terang dalilnya pada hadits Nabi, yaitu :

Dari Sa’id, telah berkata Rasulullah SAW : “Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, dan ambillah manfa’at kulitnya dan jangan dijual kulitnya.”
(HR. Ahmad)
-----
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami”
[HR Muslim no. 348, 1317]
-----
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
-----


Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi, kulit-kulit dijual untuk biaya operasional pelaksanaan penyembelihan seperti pembelian tali, kertas karton atau kardus, minuman, dan lain lain. Padahal untuk hal ini panitia juga membebankan kepada yang berqurban dalam ongkos potong hewan qurban.

Melihat kondisi-kondisi diatas, maka jangan banyak berharap didapat rasa empati terhadap penderitaan kaum faqir miskin. Disaat mereka seharusnya ikut berbahagia didalam hari raya, masih saja haq mereka disunat bahkan dikebiri. Tidak pula dapat diharapkan dikuranginya kemiskinan diantara saudara-saudara kita yang belum beruntung, karena masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan kotor dalam penyaluran haq-haq kaum faqir miskin. Juga jangan banyak berharap orang-orang kotor itu tersadar selama ada sebagian orang yang disebut ustadz-ustadzah memelintirkan dalil-dalil untuk memperoleh kenikmatan dunia yang mana padahal itu adalah api neraka yang mengelegak dalam perut mereka. Na’udzu billahi min dzalik.

Wallahu a'lam bish showab.

-----

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untuk Ber-Shodaqoh Bisa Dengan Bermacam Cara

Senyumanmu (bermuka manis) untuk saudaramu adalah shadaqah, dan amar ma'rufmu serta nahi munkarmu juga shadaqah, dan memberikan petunjuk kepada laki-laki (atau kepada siapa saja) yang ada di bumi yang sedang sesat, bagimu merupakan shadaqah. Dan (apabila engkau suka) menyingkirkan batu atau duri atau tulang-tulang yang mengganggu jalan bagimu yang merupakan shadaqah. (H.R. Bukhari)

Noda di Dahi

Bila berjalan dengan noda/ kotoran di dahi, tidak dapat kita melihatnya kecuali dengan cermin. Tetapi orang lain akan melihat jelas noda di dahi itu, dan akan memberitahu adanya noda itu. Dengan keragaman macam manusia, cara memberitahu juga akan bermacam cara. Ada yang dengan cara yang baik, ada juga dengan cara yang tidak baik. Sebagian orang dengan sopan memberitahu adanya noda itu, bahkan hingga menawari secarik kain untuk membersihkannya. Sebagian lagi dengan cara cukup tersenyum, menertawai, bahkan hingga menghina menganggap bodoh berjalan dengan noda di dahi. Kita akan senang dengan cara memberitahu yang baik, tetapi sebaliknya dengan cara memberitahu yang buruk, kita dengan segera marah. Kita merasa tidak berhak ditertawai, atau dihina karena berjalan dengan noda di dahi. Biar bagaimanapun tidak sepantasnya kita segera menanggapi dengan marah. Seharusnya periksa diri kita dahulu sebelum marah. Kita lihat baik-baik apa yang terjadi dengan diri sendiri sehingga orang...

Punuk (Guru)

Dalam banyak majlis atau organisasi, jumlah murid, jamaah atau pengikut merupakan tolok ukur dari keberhasilan atau kebesarannya. Seringkali jumlah menjadi kebanggaan dan kesombongan. Hal ini juga bagi banyak orang menjadi dasar bagus tidaknya majlis itu. Dalam "kata singkat" : kuantitas menentukan kualitas, jumlah adalah jaminan mutu. Murid adalah seseorang yang diakui oleh seorang guru untuk mempelajari ilmu yang diajarkannya. Murid wajib mengikuti petunjuk-petunjuk gurunya dalam melakukan olah ilmu yang diberikan agar tidak menyalahi jalan yang sudah ada. Murid adalah bentukan gurunya, maka bagaimanapun bentuk laku dari murid merupakan cerminan apa yang diajarkan oleh gurunya. Walaupun tidak terlepas dari adanya pengaruh lainnya, dominasi ajaran gurunya tetap yang menjadi anutan bagi seorang murid. Diperlukan usaha yang ekstra keras bagi seorang guru agar muridnya tidak menyimpang arah. Dalam tingkatan inilah yang harus diperhatikan oleh seorang guru. Baik b...