“Bagaimanakan menurut kalian perihal orang yang minum (khamr), orang yang berzina, dan orang mencuri?” Demikian itu sebelum ALLAH menurunkan hukum-hukum Had.
Mereka menjawab:”ALLAH dan Rasulullah-Nya lebih mengetahui.”
Maka Rasulullah SAW. Bersabda,”semua itu merupakan perbuatan yang keji, pelakunya mnedapat hukuman, dan pencuri yang paling jahat ialah orang yang mencuri shalatnya.” (maksudnya orang yang shalat dengan cepat sekali tanpa thuma’ninah)
(HR Imam Syafi’i)
Mereka menjawab:”ALLAH dan Rasulullah-Nya lebih mengetahui.”
Maka Rasulullah SAW. Bersabda,”semua itu merupakan perbuatan yang keji, pelakunya mnedapat hukuman, dan pencuri yang paling jahat ialah orang yang mencuri shalatnya.” (maksudnya orang yang shalat dengan cepat sekali tanpa thuma’ninah)
(HR Imam Syafi’i)
riwayat nya ko imam syafii. . imam syafii kan bukan perawi hadits. . . tp ulama mazhab
BalasHapus@diiiiiiiii : kayaknya perlu banyak gugel lagi deh, jadi tahu siapa Imam Syafii sesungguhnya..
BalasHapus