Mulai masuk 'New Normal' bagi beberapa daerah di Indonesia. Beberapa kegiatan ekonomi dan peribadatan sudah diperbolehkan dilaksanakan, termasuk didalamnya kegiatan sholat Jum'at di masjid-masjid.
Ada hal yang menarik dalam prosesi sholat Jum'at kali ini. Sesuai protokol kesehatan, pada pelaksanaan sholat Jum'at, khutbah Jum'at harus dipersingkat waktu penyampaiannya.
Padahal, tanpa adanya wabah Covid-19, sunnah yang harus dilakukan seorang khotib dan imam dalam pelaksanaan sholat Jum'at adalah memendekkan khutbah dan memanjangkan sholatnya (sholatnya lebih panjang dari khutbah).
إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة على فقهه، فأطيلوا الصلاة وأقصروا الخطبة
“Sesungguhnya memanjangkan shalat dan memendekkan khutbah (pada pelaksanaan ibadah Jumat) merupakan tanda pemahaman seseorang (terhadap urusan agama). Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah”. (HR. Muslim)
Menyampaikan ajakan menuju taqwa adalah salah satu rukun khutbah Jum'at. Maka tidak perlu berpanjang-panjang dalam menyampakan khutbah Jum'at. Tidak perlu juga mengada-ada isi dari kutbahnya. Tidak perlu harus terdengar 'update'. dengan kondisi yang ada saat itu.
Mengajak untuk bertaqwa bukanlah suatu hal yang lawas atau ketinggalan. Hal itu memang harus selalu disampaikan ke jama'ah. Karena memang iman dan taqwa pada diri seseorang seringkali berubah-ubah.
Jangan merasa sebagai khotib yang bodoh karena menyampaikan khutbah yang pendek atau sebentar. Juga jangan merasa sebagai khotib yang 'kuper' karena yang disampaikan hanya perihal iman dan taqwa saja.
Cukuplah mengajak jama'ah untuk menguatkan iman dan taqwa. Tidak usah harus 'ngalor ngidul' yang akhirnya tidak jelas inti dari khutbah yang disampaikan. Khutbah Jum'at juga bukan ajang untuk penyampaian perihal ekonomi, kesehatan, politik, dan lain sebagainya.
Ada forum ceramah, tabligh akbar, seminar, dan banyak forum-forum atau pertemuan-pertemuan lainnya yang bisa dipergunakan untuk penyampaian yang berpanjang-panjang. Jangan khutbah Jum'at juga diperlakukan sama.
Cukup sampaikan ajakan untuk taqwa, titik. "Itu pun bila khotibnya cerdas (faqih), sebagaimana dikatakan dalam hadits diatas".
Semoga setelah wabah Covid-19 berlalu pun khutbah sesuai sunnah ini tetap dilakukan.
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar