Beberapa hari yang lalu, sekilas melihat berita di televisi,
berita mengenai mulainya persidangan seorang wanita pelaku penabrakkan yang
menyebabkan korban 9 orang meninggal dunia, korban jiwa yang banyak untuk
ukuran kecelakaan mobil. Mobil yang dikendarai pelaku menabrak trotoar dan
menerjang kerumunan orang. Diketahui bahwa si pelaku baru saja pulang dari
dugem semalaman. Disebutkan bahwa pada saat itu pelaku dalam pengaruh narkoba.
Hal yang menarik perhatian adalah pelaku yang tukang dugem
(emang dugem tuh jualan apa sih, koq pake disebut tukang?) mengenakan jilbab datang
ke persidangan. Apakah salah jika orang mengenakan jilbab? Apakah salah kalau
orang bertaubat?
Tidak ada yang salah dengan berjilbab, dan juga bukan hak
manusia untuk mempertanyakan taubat seseorang. Menyimak dari banyak kasus
belakang ini, banyak pelaku kriminal yang disidangkan mengenakan jilbab atau
kerudung untuk perempuan, baju koko untuk pria, dimana hari-hari sebelumnya
mereka tidak pernah mengenakan pakaian tersebut, bahkan kehidupan
sehari-harinya jauh dari islami. Jilbab atau yang sering disebut “pakaian
muslimah” dan baju koko atau “baju muslim” seringkali terlihat dikenakan
orang-orang yang sedang disidang.
Mungkin dikenakannya baju/ pakaian muslim ini dimaksud agar
orang yang disidangkan itu tidak terhina baik secara fisik maupun kejiwaan.
Atau mungkin agar orang yang melihat atau keluarga korban menjadi tidak terlalu
garang untuk marah melihat si pelaku di persidangan. Atau mungkin…… ah, itu kan baru mungkin……
Tetapi apakah terfikir efek negatif yang terjadi terhadap
dikenakannya baju/ pakaian muslim itu? Telah terucap oleh sebagian orang,
bahkan telah tertulis di beberapa forum di internet, bahwa sekarang ini jilbab
dan baju koko telah mendapat tambahan sebutan. Bukan lagi hanya sebagai baju/
pakaian muslim, tetapi jilbab dan baju koko adalah baju para pesakitan di
persidangan. Kasarnya adalah baju para tahanan dan narapidana. Mendengar dan
membaca hal itu sungguh memilukan. Ini akan menjadi anti klimaks bagi kemajuan
berpakaian muslim. Ini akan menjadi provokasi bagi orang-orang yang berniat
akan berpakaian muslim, sehingga mereka akan berfikir ulang bahkan
membatalkan niat tersebut. Bisa jadi
orang yang tadinya berpakaian muslim, merasa tidak nyaman atas sebutan baru itu
dan melepaskannya (mudah-mudahan tidak terjadi, semoga ALLAH menguatkan
keistiqomahan kita dan mereka yang telah berpakaian muslim).
Apakah ini salah satu ghazwul fikri yang sedang dilancarkan
musuh-musuh Islam? WALLAHU A’LAM.
----------
Komentar
Posting Komentar